CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Friday, July 25, 2008

II. PRINSIP KERJA TELEVISI


Pesawat televisi akan mengubah sinyal listrik yang di terima menjadi objek gambar utuh sesuai dengan objek yang ditranmisikan. Pada televisi hitam putih (monochrome), gambar yang di produksi akan membentuk warna gambar hitam dan putih dengan bayangan abu-abu. Pada pesawat televisi berwarna, semua warna alamiah yang telah dipisah ke dalam warna dasar R (red), G(green), dan B (blue) akan dicampur kembali pada rangkaian matriks warna untuk menghasilkan sinyal luminasi.

Selain gambar, pemancar televisi juga membawa sinyal suara yang di tranmisikan bersama sinyal gambar. Penyiaran telavisi sebenarnya menyerupai suara sistem radio tetapi mencakup gambar dan suara. Sinyal suara di pancarkan oleh modulasi frekuensi (FM) pada suatu gelombang terpisah dalam satu saluran pemancar yang sama dengan sinyal gambar. Sinyal gambar termodulasi mirip dengan sistem pemancaran radio yang telah dikenal sebelumnya. Dalam kedua kasus ini, amplitudo sebuah gelombang pembawa frekuensi radio (RF) dibuat bervariasi terhadap tegangan pemodulasi.Modulasi adalah sinyal bidang frekuensi dasar (base band).

Modulasi frekuensi (FM) digunakan pada sinyal suara untuk meminimalisasikan atau menghindari derau (noise) dan interferensi. Sinyal suara FM dalam televisi pada dasarnya sama seperti pada penyiaran radio FM tetapi ayunan frekuensi maksimumnya bukan 75khz melainkan 25 khz.
Saluran dan Standar Pemancar Televisi
Kelompok frekuensi yang di tetapkan bagi sebuah stasiun pemancar untuk tranmisi sinyalnya disebut saluran (chenel). Masing-masing mempunyai sebuah saluran 6 mhz dalam salah satu bidang frekuensi (band) yang dialokasikan untuk penyiaran televisi komersial.
VHF bidang frekuensi rendah saluran 2 sampai 6 dari 54 MHZ sampai 88 MHZ.
VHF bidang frekuensi tinggi saluran 7 sampai 13 dari 174 MHZ sampai 216 MHZ.
UHF saluran 14 sampai 83 dari 470 MHZ sampai 890 MHZ.
Sebagai contoh, saluran 3 disiarkan pada 60 MHZ sampai 66 MHZ. Sinyal pembawa RF untuk gambar dan suara keduanya termasuk di dalam tiap saluran tersebut.


b.JENIS-JENIS SISTEM TELEVISI


Sistem pemancar televisi yang kita kenal di antaranya:

NTSC (National Television System Committee)
PAL (Phases Alternating Line)
SECAM (Sequential Couleur a Memorie)
PALB
NTSC (National Television System Committee) digunakan di Amerika Serikat, sistem PAL (Phases Alternating Line) di gunakan di Inggris, sistem SECAM (Sequential Couleur a Memorie) digunakan di Perancis. Sementara itu, Indonesia sendiri menggunakan sistem PALB. Hal yang membedakan sistem tersebut adalah format gambar, jarak frekuensi pembawa dan pembawa suara.

III. Standar TV Dunia



Patut diperhatikan bahwa standar system TV analog terrestrial kita adalah standar system PAL yang merupakan standar Eropa. Kebanyakan negara Asia Pasifik (kecuali Jepang) telah menggunakan standar PAL untuk standar TV analog terrestrial. Beberapa negara Asia Pasifik yang telah mulai menerapkan TV digital seperti Singapura dan Australia menggunakan teknologi DVB-T (Digital Video Broadcasting Terrestrial) yang merupakan standar Eropa.

Selain standar Eropa (DVB-T), untuk TV digital terdapat pula standar TV digital dari Jepang (DTTB) dan Amerika (ATSC). Hal ini merupakan kelanjutan dari tiga standar TV analog, yaitu PAL (Eropa), NTSC (Amerika) dan SECAM (Jepang). Walaupun demikian saat ini terdapat usaha-usaha dari negara-negara tersebut untuk menstandarisasikan teknologi TV digital, sehingga antar ketiga standar tersebut terdapat beberapa kesamaan, dan diharapkan memudahkan untuk diproduksi secara masal dan akhirnya membuat harga produksi menjadi murah.

Pemilihan standar sangatlah esensial bagi setiap negara. Kita ingat pengalaman buruk saat standar video "Betamax" beberapa tahun yang lalu, yang ternyata hanya digunakan di Indonesia saja. Sedangkan negara lain menggunakan standar "VHS". Lambat laun teknologi "Betamax" jauh tertinggal dibandingkan dengan teknologi "VHS", dan akhirnya mati. Sehingga sulit saat ini kita mendapatkan produk video standar "Betamax" di pasaran. Berapa kerugian yang dialami masyarakat Indonesia yang telah membeli video "Betamax" ? Apakah anda termasuk ? Kita tidak ingin mengulangi pengalaman seperti itu lagi. Pemilihan standar TV digital harus dilakukan secara hati-hati, melibatkan berbagai pihak, dan kalau bisa harus menjadi konsensus nasional.

Sistem Pemancar TV Digital

Di seluruh dunia ada 3 standar TV Digital yaitu DTV (Digital Television, standar di USA), DVB-T (Digital Video Broadcasting Terrestrial, standar di Eropa) dan ISDB-T (Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial, standar di Jepang). Semua standar di atas berbasiskan OFDM dengan error correcting code reed Solomon dan/atau convolutional coding dan audio codingnya adalah MPEG-2 Audio AAC untuk ISDB-T dan DTV dan MPEG-1 layer2 untuk DVB-T.

Lagi-lagi Jepang membuat standar sendiri dalam hal TV Digital ini, sama seperti yang mereka lakukan pada September 2005 lalu di Jerman (saat itu Jepang diberi kesempatan untuk mempresentasikannya setelah USA dan Eropa, IEEE PIMRC2005), bahwa Jepang juga ingin membuat standar sendiri untuk sistem komunikasi terbaru yaitu UWB (Ultra Wide Band) dengan pusat Riset saat ini di Yokohama.

Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-Tnya Jepang dikabarkan sangat fleksibel dan banyak punya kelebihan terutama pada untuk penerima yang bergerak (mobile reception) atau boleh kita katakan bahwa ISDB-T lebih tahan terhadap efek Doppler. ISDB-T yang merupakan satu dari dua saudaranya yaitu ISDB-S (untuk transmisi lewat kabel) dan ISDB-S (untuk satelit), juga bisa diaplikasikan pada sistem dengan bandwidth 6,7MHz dan 8MHz.

Fleksibilitas ISDB-T bisa kita lihat juga dari mode yang dipakai yaitu mode 1 untuk aplikasi mobile SDTV, mode 2 untuk aplikasi penerima yang mobile dan fixed HDTV/SDTV dan Mode 3 untuk yang khusus penerima fixed HDTV/SDTV. Semua data modulasi fleksible untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Kemudian perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut TMCC (Transmission and Multiplexing Configuration Control).

Setelah menikmati HDTV, Anda tidak mudah berpaling lagi darinya. Workshop ini akan menunjukkan bagaimana cara menyimpan film cerita HD pada DVD.

Image

Masa depan sudah dimulai. Standar baru televisi HD (High Definition) memberi warna-warna matang dan gambar sangat tajam dalam kualitas yang belum pernah tercapai sebelumnya. Bidang gambarnya saja lima kali lebih besar dibandingkan DVD: Dari 720x675 menjadi 1.920x1.080. Anda tidak perlu lagi pergi ke bioskop, karena HDTV membawa kemegahan film layar lebar ke ruang duduk Anda.

Di Amerika, HDTV telah lama menjadi keseharian, sementara di Eropa format ini baru mulai populer. Stasiun Pro7 telah menayangkan beberapa film top seperti Spiderman, Panic Room, dan Men in Black 2 dalam HDTV 1080i/50 (1.920 x 1.080) melalui satelit Astra dengan tata suara Dolby 5.1.

Namun, hadirnya program-program HDTV yang baru ini menimbulkan tuntutan lebih kepada pengguna. Tuntutan pertama datang dari masalah penyimpanan. Pada HDTV digunakan codec MPEG-2 untuk reduksi data sehingga 2 jam rekaman harus menyita tempat 20 GB di hard disk. Akibatnya, untuk menghemat tempat Anda perlu menurunkan resolusi—sedapat mungkin tanpa mengorbankan kualitas HDTV-nya.

Tuntutan kedua menyangkut playback MPEG-2. Dengan bitrate yang mencapai 20 Mbit/detik, dibutuhkan PC yang 'kuat' untuk memutar film dengan lancar. Sistem uji 3 GHz di CHIP Test Center terbebani hingga 80%. Solusinya adalah menggunakan codec yang lebih efisien, misalnya XviD—film sepanjang 2 jam dapat dimuat pada sekeping DVD-5.

Penurunan resolusi ke 720p (1.280 x 720, 25 gambar penuh) masih mengikuti standar HDTV, tetapi sudah dapat dimainkan dengan lancar pada sistem PC yang kurang 'kuat'. Selain itu, dengan setting yang tepat, hasil konversi juga dapat dimainkan pada semua perangkat HDTV yang kompatibel DivX, misalnya pada Pinnacle Showcenter yang baru.

Cukup jauh langkah yang harus ditempuh untuk memiliki arsip film HDTV pada sekeping DVD-5. Sampai saat ini, belum ada solusi sederhana untuk itu. Namun demikian, Anda tak perlu hilang semangat. Dalam workshop ini CHIP akan menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat mengarsip film HDTV tanpa masalah. Dalam workshop ini, CHIP menggunakan film Spiderman sebagai kelinci percobaan

Televisi resolusi tinggi atau high-definition television (HDTV) adalah standar televisi digital internasional yang disiarkan dalam format 16:9 (TV biasa 4:3) dan surround-sound 5.1 Dolby Digital. Ia memiliki resolusi yang jauh lebih tinggi dari standar lama. Penonton melihat gambar berkontur jelas dan dengan warna-warna matang. HDTV memiliki jumlah pixel hingga 5 kali standar analog PAL yang digunakan di Indonesia.

Dikutip dari ristek.go.id

IV. Ilustrasi proses alir kerja pemancar TV

Secara umum teknik pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital sehingga tidak perlu ada perubahan pita alokasi baik VHF maupun UHF. Sedangkan lebar pita frekuensi yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1 : 6 artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda tentunya. Dengan demikian teknologi digital jelas lebih efisien dalam pemanfaatan spektrum. Namun demikian trend yang ada yaitu satu penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup besar artinya tidak cukup hanya 1 (satu) kanal carrier melainkan lebih. Karena dalam penyelenggaraannya nanti penyelenggara hanya akan berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk mentransfer program dari stasiun-stasiun televisi lain yang ada di dunia menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.

Frekuensi TV digital terrestrial sama dengan frekuensi TV analog terrestrial yang ada dewasa ini, yaitu kanal VHF dan UHF. Menarik untuk disimak bahwa pada alokasi frekuensi tersebut 170
230 MHz dan 470 890 MHz sebetulnya alokasi frekuensi yang telah diberlakukan I.T.U untuk Region 3 (Asia Pasifik) tidak eksklusif untuk penyiaran, melainkan untuk : Fixed, Mobile dan Broadcasting. Padahal servis yang dapat ditawarkan oleh TV digital selain TV siaran, juga internet, komunikasi data, bahkan voice teleponipun bisa, mengingat kemampuan komunikasi duplex (dua arah) pun dapat dilakukan pada teknologi TV digital ini. Sehingga jika ada pihak-pihak yang menganggap frekuensi penyiaran dapat dipisah dengan frekuensi telekomunikasi, fenomena TV digital mementahkan anggapan tersebut. Fenomena TV digital merupakan salah satu contoh konvergensi antara Teknologi Informasi, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Di negara-negara Eropa, kebutuhan jaringan akses penyiaran telah banyak dilakukan oleh TV satelit dan jaringan TV kabel yang relatif mempunyai jumlah kanal yang jauh lebih banyak dibandingkan TV analog terrestrial biasa. Dengan rencana transisi TV analog menjadi TV digital dalam jangka waktu yang telah disepakati, dan penambahan jumlah kanal TV dalam teknologi TV digital, maka negara Eropa merencanakan pula untukmenggunakan sebagian kanal frekuensi TV analog di UHF untuk menjadi "extention band" dari IMT-2000. Apalagi hal ini telah diperkuat oleh keputusan dari WRC-2000, Istanbul-Turki, yang membuka kesempatan negara-negara di seluruh dunia untuk memilih pita frekuensi 806
960 MHz, 1710 1880 MHz dan 2520 2670 MHz sebagai "extention band" dari IMT-2000.

Oleh karena itu untuk antisipasi meningkatnya permohonan penyelenggaraan televisi dimasa depan dan agar lebih efisien maka dapat ditempuh suatu terobosan suatu kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, misalkan penyelenggara televisi digital hanya berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan programnya dapat diselenggarakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi akan terdapat ijin penyelenggara jaringan dan ijin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital. Dengan demikian akan dapat dihindari adanya monopoli penyelenggaraan televisi digital di Indonesia
.

Dikutip dari ristek.go.id

0 comments: